Cara Mendaftarkan Kartu Xl. Kamu tidak perlu bingung dan khawatir terlebih dahulu, karena pada dasarnya registrasi kartu perlu dilakukan dengan beberapa ketentuan registrasi. Ketik pesan seperti biasa dengan format, daftar#nik#nomor kk.
Pemerintah mewajibkan registrasi ulang sim card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 februari 2018 dengan memakai nomor nik dan kartu keluarga (kk). Setelah itu kirimkan pesan atau sms anda ke 4444 tadi jika sudah dirasa benar dan. Berikut cara mendaftarkan imei smartphone bm / tidak resmi di operator xl axiata dan axis.
Pelanggan Hanya Perlu Menyiapkan Aplikasi Pesan.
Ingin mendaftarkan kartu seluler baru? Melalui sms ke nomor 4444. Itulah, cara registrasi kartu xl perdana yang bisa kamu coba di rumah.
Lalu, Kirimkan Pesan Dengan Format Tertentu Ke Nomor 4444.
Ketik daftar#nik#nomorkk (harus sesuai dengan yang tertera pada kk) kirim sms tersebut ke 4444. Peraturan registrasi prabayar dengan nik dan kartu keluarga dilakukan demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi. Masukkan sim card sesuai dengan tempatnya didalam hp, kemudian nyalakan hp.
Masuk Ke Menu Sms Di Ponsel Anda.
Kirim pesan tersebut ke nomor 4444. Meskipun kartunya sudah mati, ternyata kamu masih memiliki waktu selama 60 hari untuk mengaktifkan kembali nomormu. Cukup lakukan saja lewat sms seperti contoh di bawah ini:
Trik Pertama Cara Mengaktifkan Kartu Xl Yang Sudah Mati Adalah Dengan Memastikan Bahwa Kartu Sim Belum Lewat 60 Hari Dari Hari Terakhir Masa Tenggang.
Pastikan kartu xl tidak lewat 60 hari setelah masa tenggang. Jika kartu hilang validasi dilakukan secara online. Cara registrasi ini berlaku untuk kartu perdana simpati, as, xl, im3, axis, 3 siapkan sim card (kartu perdana), handphone, serta satu kartu identitas anda seperti ktp atau sim, dll.
Kamu Dapat Memasukkan Password Otp Yang Telah Dikirim Pihak Xl Via Sms.
Cara untuk melakukannya sendiri bisa secara online atau lewat sms dengan mengirim pesan pada nomor 4444 seperti yang sudah ditetapkan. Telkomsel, xl, indosat, dan tri mulai dari 31 oktober 2017 sampai dengan 8 februari 2018. Pemerintah mewajibkan registrasi ulang sim card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 februari 2018 dengan memakai nomor nik dan kartu keluarga (kk).